User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya mas/mba, ini ketentuannya ada di PMK-231/2019 dimana kewajiban PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat FP pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Trus klo IP-nya wajib setor PPN-nya paling lama 7 hari atau pada hari yang sama sesuai mekanisme pembayaran yang dipilih ?


Jawaban

Benar mba, sesuai PMK 231/2019. Psl 16 ayat 1: IP ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada IP. Psl 19 ayat 1: PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat FP pada saat menyampaikan tagihan kepada IP berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. PPN yang dipungut tsb wajib disetorkan oleh IP ke kas negara dalam batas waktu yg diatur dalam Pasal 23.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P N E F
A N᠎ H K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ M​ C S N
 
faq/2021/10/04/000084865_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1