User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan atas impor, dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, banyak PPN Masukan atas impor yang dikoreksi oleh kantor pajak. setelah dilihat, PPN Masukan atas PIB tersebut biasanya dibayarkan secara gabungan dengan mekanisme SSP Konsolidasi. apakah PPN Impor yang dibayarkan dengan SSP Konsollidasi tidak dapat dikreditkan?


Jawaban

Dokumennya adl sppbmcp. Dan wp dulu sudah kreditkan dg ambil dari prepopulated. sarankan dulu aja minta penjelasan lebih lanjut maksud kpp tidak ditemukan bagaimana dan berdasarkan ketentuan yg mana yaa supaya kita bisa bantu crosscheck aturannya. Intinya di kita, sppbmcp dg ssp konsolidasi itu harusnya bisa dikreditkan asal memenuhi pasal 7 ayat 2 dan 3 per-16/2021. Nanti kreditkannya dg input no dokumennya itu pakai no.AWB#ntpn kalau memang di prepop nggak ada

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ B R D Y
X V​ Y Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A N A W
 
faq/2021/10/04/000084841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1