User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan tentang PPh 21 DTP, bagaimana pemanfaatan DTP apabila total SPTnya Lebih bayar? Jadi SPT kami seperti ini: DTP Sept : 250JT Non DTP Sept : (380 JT) Total SPT : LB (130 JT) Apakah 250 jt tersebut bisa dimanfaatkan sebagai dtp? Apabila bisa bagaimana input kodebilling dtpnya kalau status SPT menunjukan LB? dan laporan realisasinya gimana ya? spt kami lebih banyak yang minus karena banyak karyawan resign


Jawaban

jika memang karyawannya memenuhi sebagai pegawai yang berhak dtp sesuai pmk 82/2021 maka tetap bisa-bisa aja seharusnya untuk memanfaatkan PPh 21 DTP nya… Tapi untuk penginputan kode billing di e sptnya, kemungkinan tidak bisa karena status sptnya LB… Bisa konfirm kpp aja ya untuk penginputan di esptnya… Apakah cukup jadi lampiran saja untuk kode billingnya atau bagaimana

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y B Y H Q
Y F N H O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V R Q I
 
faq/2021/10/04/000084837_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1