User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk poin 6 huruf b masih berlaku di SE-29/1996 ya? apakah maskudny itu jika saya menggunakan jasa kapal angkutan tanpa menggunakan perjanjian sewa atau charter maka saya tidak wajib memotong pph pasal 15 nya ?


Jawaban

masih, pemotong gak melakukan pemotongan PPh pasal 15. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B D​ C D
N A B F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E L N P B
 
faq/2021/10/04/000084808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1