faq:2021:10:04:000084808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk poin 6 huruf b masih berlaku di SE-29/1996 ya? apakah maskudny itu jika saya menggunakan jasa kapal angkutan tanpa menggunakan perjanjian sewa atau charter maka saya tidak wajib memotong pph pasal 15 nya ?
Jawaban
masih, pemotong gak melakukan pemotongan PPh pasal 15. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion