faq:2021:10:04:000084807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika usaha non profit mau melakukan kegiatan konstruksi atas bangun sekolah, tempat ibadah. hukum pajaknya gimana ya? kena pasal 4(2) final atau pasal 23 atas jasa min ? Non profit zakat sepertimisal Dana Kemaslahatan BPKH & BAZNAS mau membangun gedung sekolah, tmpat ibadah, jalan, dalam hal ini pajak konstruksinya gmana min ? ini ada aturan khususnya?
Jawaban
jika WP adl subjek PPh dan kegiatan yg dilakukan merupakan pekerjaan konstruksi maka harusnya dikenai PPh final jasa konstruksi, karena gak ada ketentuan khusus PPh atas jasa konstruksi untuk badan non profit.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084807_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion