faq:2021:10:04:000084804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya Bu, untuk impor solar panel yang belum dirakit dari luar negeri dikenakan PPh 22 Impor dan PPN Impor tidak ya Bu? Terima kasih Karna kami ada mengimpor peralatannya untuk dirakit di indo
Jawaban
Gak ada aturan khusus atas solar panel sehingga atas impornya dikenai PPh pasal 22. Untuk tau pengenaan tarifnya bisa cek pasal 2 ayat (1) PMK-34/2017 dan cek list barang tertentu di lampiran PMK-110/2018. Jika solar panel gak termasuk ke list barang yang tidak dikenai PPN maka atas impornya dikenai PPN. Penyusutannya panel solar yg sudah jadi berapa tahun? Cek harta tersebut masuk kelompok berapa di lampiran PMK-96/2009. Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion