faq:2021:10:04:000084772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP LN dari Singapura memiliki Penghasilan di Indonesia berupa deviden, dan WP LN tersebut memiliki form DGT, Apakah tetap dikenakan tarif PPh Pasal 26 (20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) )?
Jawaban
apabila ada form dgt yang masih berlaku, nanti bisa buat skd wpln di eskd djp online. Kalau sudah ada skd wpln maka pengenaan pajaknya mengacu ke p3b… Tapi kalau tidak ada skd wpln tetap dikenakan pph 26
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084772_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion