faq:2021:10:04:000084767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara untuk menginput lebih dari satu bukti Pbk untuk masa pajak yang sama? ini langsung masukin ke bagian NTPN aja kan ya berarti? bisa masukkin lebih dari satu bukti Pbk?
Jawaban
SPT masa PPN, bisa input dibagian induk II G nanti pilih PBK
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084767_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion