faq:2021:10:04:000084764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada audit bea cukai ditagih dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) include PPN dg npwp pusat. apakah PPN ini dapat dikreditkan?
Jawaban
Selama tidak memenuhi klausul Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika tetap dapat dikreditkan. Untuk teknis penginputan di eFaktur arahkan ke KPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion