faq:2021:10:04:000084740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pembetulan SPT PPN sebelum periode web efaktur, pelaporannya masih bisa di djponline kah?
Jawaban
bisa. create csv dari efaktur desktop lalu dilaporkan via efiling djponline
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion