User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084740_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pembetulan SPT PPN sebelum periode web efaktur, pelaporannya masih bisa di djponline kah?


Jawaban

bisa. create csv dari efaktur desktop lalu dilaporkan via efiling djponline

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M L G Y
F Z​ M U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z J R D K
 
faq/2021/10/04/000084740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1