User Tools

Site Tools


faq:2021:10:04:000084737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) mau tanya wp yayasan pendidikan non pkp dapat harta hibah berupa bangunan, nilai aset 300 juta, apakah wp yayasan bs menyusutkan bangunan tersebut? dlm pelaporan spt tahunannya Jika termasuk ke pengertian hibah yang dikecualikan dari objek pajak seperti di PMK 90/PMK.03/2020, maka disusutkan berdasarkan ketentuan di Pasal 11 PMK tersebut menggunakan nilai buku atau nilai lain. Apakah sudah benar jawaban saya mas/mba?


Jawaban

iya bisa diarahkan kesana yaa

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J A I U
T C J Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I F N E
 
faq/2021/10/04/000084737_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1