faq:2021:10:04:000084729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp memperoleh SKD WPLN form DGT 1apakah masi perlu dilakukan pelaporan di SPT pph Masa pasal 21/26 ?
Jawaban
untuk form dgt ny tidak perlu dilampirkan ya, silakan bisa dilampirkan tanda terima SKD WPLN nya aja. Untuk lebih lengkapnya mengenai apa saja yang perlu dilampirkan dalam penyampaian SPT bisa diarahkan ke lampiran per 02/2019
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion