faq:2021:10:04:000084727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbaa mau nanya, WP ini menjadi PKP di Juni 21, hendak mengkreditkan PM April dan Mei 21 senilai 80%, apakah cara menuliskannya sudah benar seperti ini? WPnya nggak menyebutkan nominal 100%nya brp.
Jawaban
perlu dipastikan juga ya, apakah bulan April 2021 wp memang seharusnya sudah memenuhi untuk dikukuhkan sebagai PKP ? karena berdasarkan pasal 65 ayat 3 PMK 18/2021, PM yang bisa dikreditkan sebelum dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. kemudian untuk pengkreditan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP penginputannya bukan demikian ya. untuk contoh dan tatacara pengisian di SPT Masa PPN nya bisa dilihat di lampiran PMK 18/2021 LAMPIRAN XVII huruf B. Untuk
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion