faq:2021:10:04:000084711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertransaksi dengan OP non NPWP, mau batalkan FP. Katanya kan harus atas persetujuan lawan transaksi. Mekanismenya gimana kalo dia non NPWP?
Jawaban
Secara aplikasi, kalo sudah dikreditkan oleh lawan transaksi memang harus atas persetujuan pembeli. Tapi kalau tidak dikreditkan (karena pembeli non NPWP) bisa langsung dilakukan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/04/000084711_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion