faq:2021:10:01:000088597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP DN bertransaksi dengan pihak SPLN pemberi jasa pengepakan. Apakah dikenakan PPh 26 dan/atau PPN? Makasih
Jawaban
imbalan atas jasa yang dibayarkan ke SPLN dikenakan pph pasal 26 sebesar 20%. kecuali WP pakai DGT ya kaka. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009) yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: (angka 3 SE-147/PJ/2010) JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000088597_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion