faq:2021:10:01:000086840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wni ingin mengajukan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri krn dia memang mau meninggalkan indo, namun dia memiliki kredit pajak selama tahun 2021 ini gimana yaa?
Jawaban
Pasal 5 PMK 18/2021 dan Pasal 13 PER 43/2011. Pasal 5 PMK 18/2021: WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Pasal 13 PER 43/2011: Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000086840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion