faq:2021:10:01:000085420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami istri gabung NPWP, bekerga diperusahaan yg sama bertindak sebagai direktur dan manager. apakah atas suami istri tersebut masing2 berhak mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP PMK-82?
Jawaban
Selama pegawai itu memenuhi ketentuan penerima pph 21 dtp di pmk 9 tahun 2021 sttd pmk 82 tahun 2021 maka bisa saja. karena pemberian pph dtp ini tidak melihat npwp sama atau tidak, dan kalau pemberi kerja ada suami istri yang bekerja diperusahaan yang sama akan tetap mendapat bukti pemotongan A1 masing-masing
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000085420_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion