faq:2021:10:01:000084564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter: https://twitter.com/arip_ryd/status/1443702951160147992 https://mobile.twitter.com/arip_ryd/status/1443703494595145769 Mas/mbak SC..mohon maaf saya kurang paham maksud WP nya :“ Kalau seperti ini harus bagaimana, ya?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 ayat 8 PMK 9/2021, LB karena DTP tidak bisa dikembalikan, apalagi kasus WP FULL DTP. Oleh karena itu LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa karena ada karyawan yang resign, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000084564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion