faq:2021:10:01:000084562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mba. jika untuk pembagian warisan saham bagaimana ya? misalya ibu adalah direktur PT kemudian anaknya 4, si ibu pensiun dari PT tsb dan membagikan sahham ke anaknya. 2 anak termasuk pengurus PT, 2 anak lainnya bukan pengurus dari PT tsb. jadi perlakuannya bagaimana? untuk saham yang di hibahkan kepada 2 anak yang bukan pengurus tsb apah menjadi objek pajak / tidak ?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 2 ayat 3 dan pasal 9 PMK-90/2020. Penjelasan terkait tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan, dijelaskan normatif sesuai pasal 4 PMK tersebut
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000084562_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion