faq:2021:10:01:000084560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya ttg 18/PMK.03/2021 pasal 35 ayat 2 yg huruf H..itu maksudnya apakah kita harus investasi ke UMKM ya? apakah ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut?
Jawaban
Investasi yg dimaksud pasal 35 auat (2) huruf H gak dijelaskan lebih lanjut di PMK-18/2021. Di ketentuan perpajakan gak ada rincian atau batasan mengenai bentuk investasinya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/01/000084560_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion