User Tools

Site Tools


faq:2021:10:01:000084560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya ttg 18/PMK.03/2021 pasal 35 ayat 2 yg huruf H..itu maksudnya apakah kita harus investasi ke UMKM ya? apakah ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut?


Jawaban

Investasi yg dimaksud pasal 35 auat (2) huruf H gak dijelaskan lebih lanjut di PMK-18/2021. Di ketentuan perpajakan gak ada rincian atau batasan mengenai bentuk investasinya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J V E D
M A S M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U E H S
 
faq/2021/10/01/000084560_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1