User Tools

Site Tools


faq:2021:10:01:000084360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada transaksi jual beli tanah dari PT A ke PT B dan sudah terlunasi uang muka sudah dibuatkan juga aktanya. Lalu PT B mau menjual tanah tsb ke PT C, namun belum lunas utang ke PT A. PT B mau bertindak sbg perantara atau moderatur PT A dan PT C. Perpajakannya bagaimana ya? Apakah tetap PT A dgn PT B? Atau B dgn C? Atau A dgn C?


Jawaban

Harusnya tetap sesuai dokumen hitam di atas putihnya (AJB). Kalo PT A jual ke PT B dan sudah ada penerimaan sebagian atau seluruh pembayaran dan sudah ttd akta, secara perpajakan sudah terutang PPh. Jadi saat PT B jual ke PT C juga seharusnya ada pph terutang atas pengalihan hak dan disetor oleh PT B. Boleh gali juga soal perantara/moderatur ini apakah maksudnya pengalihan utang atau gimana.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q E I G
H H U M​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W M E T
 
faq/2021/10/01/000084360_1234.txt · Last modified: (external edit)