User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000126811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terdapat permasalahan dimana hadiah kami tidak dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Hal ini dikarenakan pemotong sudah tidak berhubungan dengan kami selaku penerima hadiah. apakah kami harus setor sendiri sebagai pph 21,


Jawaban

Pasal 5 PER 16/2016 ayat (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: huruf f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun; Hadiah yang diterima ini seharusnya dilakukan pemotongan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L J Q M
J C Z O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R I V O
 
faq/2021/09/30/000126811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1