User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000106586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam *sektor-sektor usaha* yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di PMK 48/PMK.010/2018 tidak disebutkan sektor usahanya, sektor usaha yg dimaksud di pasal 4 ayat 3 huruf k tersebut apa ya kak?


Jawaban

Lampiran PMK 18/PMK.010/2012

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U R K B
A L P I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V T L P
 
faq/2021/09/30/000106586_1234.txt · Last modified: (external edit)