faq:2021:09:30:000106566_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait JKP yang penyerahannya ke Batam apa dikenakan PPN ya? bentuknya jasa agent properti. dari Surabaya ke Batam?
Jawaban
tambahan info: dia perusahaan surabaya agent properti. ada perusahaan di batam misal nyari properti melalui dia tapi AJB tetep penjual dan pembeli di batam dia tidak ada cabang Di pasal 10 ayat 5 dan 7 pmk 171/2017, ada 2 kondisi. -penyerahan jkp dari tldpp ke kawasan bebas yg dilakukan oleh pkp yg berkedudukan di tlddp *terutang dan dipungut PPN* (ini bisa pke fp 01) -penyerahan *jkp tertentu* (yg jenisnya diatur di pmk 32/2019) dari tldpp ke kawasan bebas *tidak dipungut PPN* (ini pke fp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000106566_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion