faq:2021:09:30:000106565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email Selamat Siang, Saya ada kesalahan pembuatan NPWP yang seharusnya cabang tapi malah pusat. Pembuatan NPWP melalui web ereg dan sudah ada nomor NPWP. Apakah itu bisa dibatalkan dan dijadikan cabang? Jika tidak bisa, apakah bisa saya membuat NPWP lagi yang yang statusnya cabang lalu yang sudah dibuat dengan status pusat tersebut ditutup? Mohon arahnnya. Terima kasih. _ Izin mas mbak, kalo seperti ini apa penghapusan npwp trs dftr lagi atau perubahan data?
Jawaban
Iya betul, penghapusan npwp kemudian daftar untuk cabangnya bisa berjalan beriringan karna itu 2 hal yg berbeda
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000106565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion