User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000090559_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pengkreditan pajak masukan pada PKP Belum berproduksi atau pkp gagal berproduksi. Pada UU No. 42 Tahun 2009 untuk FP Masukan yang hanya bisa di kreditkan itu hanya terkait dengan perolehan BKP dan/atau impor Barang Modal. sedangkan pada saat UU Ciptaker berlaku untuk FP Masukan yang dapat di kreditkan itu terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP Terkait UU Ciptaker mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020. untuk mulai berlakunya tersebut apakah yg digunakan pada


Jawaban

Dijelaskan sesuai lampiran PMK 18 th 2021

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T G J W
P L V W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V E R W
 
faq/2021/09/30/000090559_1234.txt · Last modified: (external edit)