faq:2021:09:30:000090559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai pengkreditan pajak masukan pada PKP Belum berproduksi atau pkp gagal berproduksi. Pada UU No. 42 Tahun 2009 untuk FP Masukan yang hanya bisa di kreditkan itu hanya terkait dengan perolehan BKP dan/atau impor Barang Modal. sedangkan pada saat UU Ciptaker berlaku untuk FP Masukan yang dapat di kreditkan itu terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP Terkait UU Ciptaker mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020. untuk mulai berlakunya tersebut apakah yg digunakan pada
Jawaban
Dijelaskan sesuai lampiran PMK 18 th 2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000090559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion