faq:2021:09:30:000089564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mengajukan pengembalian pendahuluan PPN, kenapa yang dikembalikan jumlahnya tidak sesuai dengan permohonan?
Jawaban
cek PMK 244/2015, disitu memang akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. kemungkinan jumlah yang tidak sesuai tersebut telah diperhitungkan dengan utang pajak. lebih jelasnya, konfirmasi ke KPP nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000089564_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion