User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000089557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada ekspor JKP. FP nya bagaimana?


Jawaban

dilihat dulu yang dieskpor JKP nya apakah memenuhi ketentuan di PMK 32/2019? jika iya, FP nya pakai PEJKP karena PEJKP merupakan dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Kalau jasanya tidak ada di PMK 32/2019, maka dianggap penyerahan DN biasa, buat FP standar seperti biasa dengan NPWP 000 (karena lawan transaksi WPLN)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X M X᠎ K
K U U M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O C T L Q
 
faq/2021/09/30/000089557_1234.txt · Last modified: (external edit)