faq:2021:09:30:000089557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada ekspor JKP. FP nya bagaimana?
Jawaban
dilihat dulu yang dieskpor JKP nya apakah memenuhi ketentuan di PMK 32/2019? jika iya, FP nya pakai PEJKP karena PEJKP merupakan dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Kalau jasanya tidak ada di PMK 32/2019, maka dianggap penyerahan DN biasa, buat FP standar seperti biasa dengan NPWP 000 (karena lawan transaksi WPLN)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000089557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion