faq:2021:09:30:000087638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, untuk wp badan yang bergerak di bidang asuransi, untuk angsuran PPh pasal 25 nya itu menggunakan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kan ya? bukan perhitungan hasil spt tahunan tahun pajak sebelumnya?
Jawaban
di PMK 215/2018 pasal 4 ayat 1. perusahaan asuransi ini masuk ke kategori WP lainnya ya (pasal 1 angka 6 disebutkan perasuransian).
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000087638_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion