User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000087633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai efaktur bu. saya telah membuat faktur keluaran, namun ketika diupload, ada error yang bertuliskan upload corrupt. lakukan upload ulang, namun setelah diupload ulang tetap saja masih tidak bisa terus saya juga berinisiatif untuk membuat faktur pajak baru, namun tetap saja gagal solusinya gmna ya pak/bu? ETAX-API-10001 ku lihat dipanduan cm ky gini aja kak, hrs gmn ya? Penyebab: Signature Faktur Pajak Keluaran tidak valid Solusi : Silahkan ulangi proses upload.


Jawaban

<WRAP> Jika mengalami ETAX-API-10001 : Upload Faktur Corrupt, silakan upload ulang. Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8), dan hanya dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad==== Dasar Hukum ==== == == ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("XXXXXXXX") ---- [[editor:settings:ketentuan Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

A G Y R C
N D U P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P C W G
 
faq/2021/09/30/000087633_1234.txt · Last modified: (external edit)