Tanya
saya ingin bertanya mengenai efaktur bu. saya telah membuat faktur keluaran, namun ketika diupload, ada error yang bertuliskan upload corrupt. lakukan upload ulang, namun setelah diupload ulang tetap saja masih tidak bisa terus saya juga berinisiatif untuk membuat faktur pajak baru, namun tetap saja gagal solusinya gmna ya pak/bu? ETAX-API-10001 ku lihat dipanduan cm ky gini aja kak, hrs gmn ya? Penyebab: Signature Faktur Pajak Keluaran tidak valid Solusi : Silahkan ulangi proses upload.
Jawaban
<WRAP> Jika mengalami ETAX-API-10001 : Upload Faktur Corrupt, silakan upload ulang. Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8), dan hanya dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad==== Dasar Hukum ==== == == ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("XXXXXXXX") ---- [[editor:settings:ketentuan Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion