User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000087538_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai PBK, misal ada kasus mengajukan PBK dari PPh 4(2) ke PPN Masa Agustus tapi terjadi miskom yg mengakibatkan PPN Masa Agustus tersebut LB. apakah PBK PPh 4(2) tersebut harus di PBK lagi atau bisa dimasukan ke efaktur sebagai kompensasi?


Jawaban

Kompensasi dan pbk kan 2 hal yg berbeda ya. Kompensasi itu terjadi kalau ada LB dari perhitungan spt di bulan sebelumnya. Jika memang pbk dari pph 4(2)nya sendiri seolah2 ‘nggak terpakai’ karena si PPN agustus sendiri sudah LB dan tidak perlu ada penyetoran, bisa aja sih di-pbk lagi.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X E R R
K F B O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J V A O
 
faq/2021/09/30/000087538_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1