faq:2021:09:30:000087535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi, saya ingin bertanya ,mengenai penyampaian notifikasi CBCR, apabila tidak disampaikan apakah terdapat konsekuensinya? dan aturan terkaitnya dimana ya?
Jawaban
Aturan di pmk 213/2016 dan per-29/2017 ya. Notifikasi Cbcr kan jadi lampiran spt, kalau tidak disampaikan nanti spt bisa dianggap tidak lengkap, konsekuensinya kembali ke uu kup terkait spt tidak lengkap
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000087535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion