User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000086837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, mau bertanya mengenai pemberian bonus berupa uang tunai tdk terutang ppn menurut SE-12/PJ.43/2003. Apakah ada update peraturan baru yg berlaku ya ? Ini maksudny SE yang mana ya mas/mbak td ku cek yg nomor SE-12/PJ.43/2003 isinya tentang pencatatan biaya bunga pinjaman. Mohon bantuannya


Jawaban

Lebih baik kembali ditanyakan pd WP, apakah nomor, tahun, dan perihal dalam SE yg disampaikan sdh benar? Untuk bonus tsb, diberikan kpd siapa dan dalam rangka apa, apakah krn kondisi/syarat tertentu dalam transaksi jual beli atau seperti apa?

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U H U N
V N᠎ L W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ K P L T
 
faq/2021/09/30/000086837_1234.txt · Last modified: (external edit)