faq:2021:09:30:000086837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau bertanya mengenai pemberian bonus berupa uang tunai tdk terutang ppn menurut SE-12/PJ.43/2003. Apakah ada update peraturan baru yg berlaku ya ? Ini maksudny SE yang mana ya mas/mbak td ku cek yg nomor SE-12/PJ.43/2003 isinya tentang pencatatan biaya bunga pinjaman. Mohon bantuannya
Jawaban
Lebih baik kembali ditanyakan pd WP, apakah nomor, tahun, dan perihal dalam SE yg disampaikan sdh benar? Untuk bonus tsb, diberikan kpd siapa dan dalam rangka apa, apakah krn kondisi/syarat tertentu dalam transaksi jual beli atau seperti apa?
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000086837_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion