faq:2021:09:30:000086835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana jika transaksi bkp: Misalkan transaksi prnjualan 3 unit komputer Tgl 1 dp 50 % Tgl 2 penyerahan barang 1 unit Tgl 3 penyerahan barang sisa 1 unit Tgl 4 penyerahan sisa komputer 1 unit Tagl 6 pelunasan sisa 50% nya, Kalau kasus seperti ini, pembuatan di tanggal 1 DP, kemudian tgl 2 dibuat faktur lagi lunas, apakah seperti itu?
Jawaban
Mengacu ke pasal 17 ayat (3) dan contoh saat pembuatan faktur pajak di penjelasan pasal 19 PP 1/2012. Pada saat DP diterima (tgl 1) terbit fp uang muka. Saat barang diserahkan (tgl 2) terbit fp pelunasan. Tanggal setelahnya tdk perlu diperhatikan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000086835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion