User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000085411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sebelumnya berdasarkan PMK 9 bisa mengajukan restitusi pendahuluan, apakah sekarang masih bisa ? kalau tidak bisa ada cara lain ? restitusi kurang dari 1 Milyar


Jawaban

untuk wp yang dulu bisa mengajukan restitusi pendahuluan berdasarkan PMK 9, maka bisa dicek KLU nya apakah masuk dalam KLU yang bisa memanfaatkan restitusi pendahuluan pada PMK 82 tahun 2021. kalau iya berarti masih bisa mengajukan seperti pada pmk 9 namun kalau tidak bisa, kalau LB spt masa PPN kurang dari 1 milyar masih bisa mengajukan pengembalian dengan persyaratan tertentu 16D

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K Q I᠎ I
B W​ I V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D C J R
 
faq/2021/09/30/000085411_1234.txt · Last modified: (external edit)