faq:2021:09:30:000085407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa PPN sudah lapor normal dan ada PM yang seharusnya tidak dikreditkan namun dikreditkan karena harusnya pakai pedoman ?
Jawaban
pastikan dulu saja maksudnya tidak dikreditkan ini bagaimana ? apakah karena pakai pedoman pengkreditan misalkan atas penyerahan wp ini ada yg penyerahan terutang dan tidak terutang ? kalau salah bisa dibetulkan dulu saja
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000085407_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion