User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000085385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran angsuran pph pasal 25 bayar atas masa desember kan dilakukan di januari. untuk mengkreditkannya ini apakah dilihat tgl pembayaran atau masa ?


Jawaban

dilihat dari masa pembayarannya, kalau masanya jan - des di tahun pajak yg sama dengan spt tahunan misal tahun 2020 maka bisa dikreditkan meskipun pembayaran angsuran pph pasal 25 atas masa desember dilakukan di masa januari

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y Q H S
T W K N᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F U X B
 
faq/2021/09/30/000085385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1