faq:2021:09:30:000085385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran angsuran pph pasal 25 bayar atas masa desember kan dilakukan di januari. untuk mengkreditkannya ini apakah dilihat tgl pembayaran atau masa ?
Jawaban
dilihat dari masa pembayarannya, kalau masanya jan - des di tahun pajak yg sama dengan spt tahunan misal tahun 2020 maka bisa dikreditkan meskipun pembayaran angsuran pph pasal 25 atas masa desember dilakukan di masa januari
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000085385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion