faq:2021:09:30:000085380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada badan mendapatkan jasa perbaikan dari OP berarti kenanya PPh 21 ? kalau PP 23 wp opnya ?
Jawaban
iya akan dipotong pph pasal 21, namun apabila wp op ini merupakan wp pp 23 maka dipotongnya adalah pph final sebesar 0,5%
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000085380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion