Tanya
izin mas mba, terkait Langkah pembetulan di e-faktur 1. Transaksi di masa pajak Mei 2. Ada kesalahan input data pembeli/lawan, sehingga fakturnya di reject 3. Faktur pajak yg terbit pertama, sudah dilaporkan dalam SPT masa pajak Mei tsb. 4. pajak sebelumnya dibatalkan, wp buka faktur pajak barunya di bln Agustus, sehingga tagihannya muncul kembali, padahal nominalnya sudah saya bayarkan sewaktu masa pajak Mei. Sekarang wp mau lapor SPT masa pajak September tdk bisa, krn saat input NTPN bacaa
Jawaban
WP seharusnya melakukan pembetulan untuk spt masa bulan mei karena ada fp yg dia batalkan. Sehingga SPTnya nanti LB. Untuk LB nya bisa dikompensasi ke masa berikutnya atau ke masa dilakukan pembetulan. Untuk ssp yg sudah dibayarkan di bulan mei tersebut memang tidak bisa lagi untuk diinput di bulan agustus, karena sudah diperhitungkan di spt bulan mei tsb.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion