Tanya
mas/mba Apabila misalnya ada perubahan KLU, dimana yang seblumnya perdagangan besar (belum beroperasi 2017-2020) kemudian jadi pariwisata (baru mulai ada penyerahan di tahun 2020). Saat belum beroperasi PM selalu dikompen Pak dan masih dibawa hingga saat ini. Setau saya untuk KLU Pariwisata PPNnya tidak dapat dikreditkan, mohon infonya juga. Oleh karena itu apakah harus dilakukan pembetulan? dan bagaimana mekanismenya?
Jawaban
PMK 31 2014, sebelum UU CIKA. Di pasal 2 disebutkan “Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.” Jadi sepanjang kegiatan usaha dan barangnya adalah barang modal, bisa dikreditkan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion