User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000085140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nanya mengenai pph pasal 4 ayat 2 yang gross up. itu di penginputan di program pph pasal 4 ayat 2 nya pilih daftar pemungut / pemotong apa pph pasal 4 ayat 2 setor sendiri. ini pph pasal 4 ayat 2 mengenai persewaan tanah & bangunan. WP selaku penyewa. penyewa tidak memiliki npwp. Penyewa adalah Orang pribadi. pihak yang menyewakan tanah dan/bangunan adalah Badan. Gimana ya mas mba? apa benar setor sendiri oleh WP badannya? terimakasih banyak sebelumnya


Jawaban

Untuk transaksi penyewa OP dan pemilik badan itu benar setor sendiri

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D᠎ M L H
C Y Z O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W​ A K B
 
faq/2021/09/30/000085140_1234.txt · Last modified: (external edit)