faq:2021:09:30:000085140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya mengenai pph pasal 4 ayat 2 yang gross up. itu di penginputan di program pph pasal 4 ayat 2 nya pilih daftar pemungut / pemotong apa pph pasal 4 ayat 2 setor sendiri. ini pph pasal 4 ayat 2 mengenai persewaan tanah & bangunan. WP selaku penyewa. penyewa tidak memiliki npwp. Penyewa adalah Orang pribadi. pihak yang menyewakan tanah dan/bangunan adalah Badan. Gimana ya mas mba? apa benar setor sendiri oleh WP badannya? terimakasih banyak sebelumnya
Jawaban
Untuk transaksi penyewa OP dan pemilik badan itu benar setor sendiri
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000085140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion