faq:2021:09:30:000085120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak, tanya mengenai Pengkreditan FPM PKP gagal produksi, WP itanya mengenai pengkreditan pajak masukan pada PKP Belum berproduksi atau pkp gagal berproduksi. Pada UU No. 42 Tahun 2009 untuk FP Masukan yang hanya bisa di kreditkan itu hanya terkait dengan perolehan BKP dan/atau impor Barang Modal. sedangkan pada saat UU Ciptaker berlaku untuk FP Masukan yang dapat di kreditkan itu terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP, pertanyaannya untuk faktur pajak yang transaksinya merupakan jasa, y
Jawaban
PMK 18/2021. Cut off adalah 2 November 2020 (aturan peralihan). Jadi untuk tgl 1 Nov tidak bisa dikreditkan kecuali barang modal
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000085120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion