User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000085120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak, tanya mengenai Pengkreditan FPM PKP gagal produksi, WP itanya mengenai pengkreditan pajak masukan pada PKP Belum berproduksi atau pkp gagal berproduksi. Pada UU No. 42 Tahun 2009 untuk FP Masukan yang hanya bisa di kreditkan itu hanya terkait dengan perolehan BKP dan/atau impor Barang Modal. sedangkan pada saat UU Ciptaker berlaku untuk FP Masukan yang dapat di kreditkan itu terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP, pertanyaannya untuk faktur pajak yang transaksinya merupakan jasa, y


Jawaban

PMK 18/2021. Cut off adalah 2 November 2020 (aturan peralihan). Jadi untuk tgl 1 Nov tidak bisa dikreditkan kecuali barang modal

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P X O​ E
Q G I L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F​ U G M
 
faq/2021/09/30/000085120_1234.txt · Last modified: (external edit)