faq:2021:09:30:000084583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Alif: ijin bertanya, setelah WP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan ke KPP maka pengurus tidak perlu datang ke KPP kan ?
Jawaban
Coba dikonfirmasi lg ke WPnya , mas Berarti ini kasusnya lebih setor ya bukan lebih bayar di SPT ? Jika ada kelebihan setor , jika pengembalian menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 bukan melalui pengembalian pendahuluan . Kalau memang yg dimaksud , pengembalian kelebihan pembayaran yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 , pengajuan permohonan bisa disampaikan scr langsung , pos , ekspedisi ya ,
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion