faq:2021:09:30:000084274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait sisa lebih yang diterima yayasan pendidikan lalu untuk dialokasikan ke sarana prasarana apakah sisa lebih berdasarkan komersil atau fiskal ya mas/mba?
Jawaban
Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. berdasarkan PMK 68/2020 harusnya fiskal ya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion