faq:2021:09:30:000084270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalnya saya beli pakan ternak dari PKP, nah ini kan termasuk yg dibebaskan dari pengenaan PPN. Berarti PM ini tidak bisa saya kreditkan?
Jawaban
Jika posisinya sbg PKP Pembeli, kemudian beli BKP strategis yg PPN nya dibebaskan (FP 08), maka PM tsb tidak bisa kreditkan. Mengingat bahwa atas penyerahan tsb tidak ada PPN terutang sama sekali, karena dibebaskan, sehingga tidak ada PPN 10% yg dikenakan. Beda halnya dg fasilitas tidak dipungut (FP 07): sebenarnya tetap terutang PPN 10%, hanya saja tidak dipungut.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion