User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya saya beli pakan ternak dari PKP, nah ini kan termasuk yg dibebaskan dari pengenaan PPN. Berarti PM ini tidak bisa saya kreditkan?


Jawaban

Jika posisinya sbg PKP Pembeli, kemudian beli BKP strategis yg PPN nya dibebaskan (FP 08), maka PM tsb tidak bisa kreditkan. Mengingat bahwa atas penyerahan tsb tidak ada PPN terutang sama sekali, karena dibebaskan, sehingga tidak ada PPN 10% yg dikenakan. Beda halnya dg fasilitas tidak dipungut (FP 07): sebenarnya tetap terutang PPN 10%, hanya saja tidak dipungut.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P L S L
E F᠎ F P U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U Z᠎ E S
 
faq/2021/09/30/000084270_1234.txt · Last modified: (external edit)