faq:2021:09:30:000084267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pembayaran premi asuransi luar negeri atas reimbursement ini , dikenakan PPh ngga ya? Karna admin tadi menjawab tidak dikenakan PPN
Jawaban
Jelaskan lagi sesuai informasi yang disampaikan agent sebelumnya. Sesuai dengan email kami sebelumnya bahwa ketentuan terkait pembayaran Premi Asuransi dan Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri diatur dalam KMK-624/KMK.04/1994.. Nah kemudian kasi tambahan, apabila lawan transaksi saudara memenuhi ketentuan PER-25/2018 silakan ikuti ketentuan sebagaimana dalam P3B
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084267_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion