User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084266_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya begini bu misalkan kami ada kerjasama dengan pengelola gedung untuk penagihan listrik, awalnya kami bayarkan dahulu listrik ke PLN kemudian kami tagihkan ke pengelola gedung, apakah terhutang PPN?


Jawaban

Setelah digali, Tagihan Dari PLN, tagihannya langsung ke Pengelola gedung atas nama pengelola gedung , pengelola gedung minta tolong ke PT.A buat bayarin dulu, tanpa adanya kontrak dan perjanjian, PT. A bayarin ke PLN atas nama pengelola gedung. PT.A menagihkan ke pengelola gedung sesuai jumlah tagihan PLN tersebut tanpa markup. Bukan Objek PPN.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E R Q᠎ V
W U​ G H U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Z R O O
 
faq/2021/09/30/000084266_1234.txt · Last modified: (external edit)