faq:2021:09:30:000084266_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya begini bu misalkan kami ada kerjasama dengan pengelola gedung untuk penagihan listrik, awalnya kami bayarkan dahulu listrik ke PLN kemudian kami tagihkan ke pengelola gedung, apakah terhutang PPN?
Jawaban
Setelah digali, Tagihan Dari PLN, tagihannya langsung ke Pengelola gedung atas nama pengelola gedung , pengelola gedung minta tolong ke PT.A buat bayarin dulu, tanpa adanya kontrak dan perjanjian, PT. A bayarin ke PLN atas nama pengelola gedung. PT.A menagihkan ke pengelola gedung sesuai jumlah tagihan PLN tersebut tanpa markup. Bukan Objek PPN.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084266_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion