faq:2021:09:30:000084265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak ijin bertanya, ini ada WP LN ada transaksi barang ke PT A, transaksi tersebut dibebaskan dari PPN dan PPh tetapi pembayaran PT A ke LN di 2 tahun berikutnyaa dengan pembayaran dicicil pada saat PT A ke LN apakah dikenakan PPN
Jawaban
PT A, impor barang, Saat impor dapat fasilitas BKP Strategis.. Beli barangnya ke LTD B di luar negeri, bayarnya cicil. Pastikan saja terkait cicilan ini tidak ada kontrak lain terkait jasa yang diberikan SPLN tersebut. Jika hanya murni terkait pembelian barang tersebut, maka atas pembayaran cicilannya tersebut bukan objek PPN. Karena PPN nya sudah clear saat barang di impor.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion