faq:2021:09:30:000084264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak suatu perusahaan memiliki Izin daerah terpencil.. perushaan tersebut mendirikan rumah untuk karyawan. apakah dengan adanya IDT tersebut fp nya menjadi bisa dikreditkan?
Jawaban
Dijelaskan normatif sesuai UU PPh. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084264_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion