User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami adalah perusahaan manuffaktur akan tetapi kami memberikan jasa handling charges di pelabuhan, apakah masih wajib untuk buat pemberitahuan ekspor jasa kena pajak? industri kami tdk bergerak di freightforwarding, namun jasa handling tersebut hanya sampingan saja. mohon konfirmasinya


Jawaban

Digali lagi apakah transaksi WP memenuhi batasan sesuai PMK 32/2019, jika memenuhi berarti harus menerbitkan PEJKP.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V N V H
D᠎ V S E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ L L H E
 
faq/2021/09/30/000084261_1234.txt · Last modified: (external edit)