faq:2021:09:30:000084261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami adalah perusahaan manuffaktur akan tetapi kami memberikan jasa handling charges di pelabuhan, apakah masih wajib untuk buat pemberitahuan ekspor jasa kena pajak? industri kami tdk bergerak di freightforwarding, namun jasa handling tersebut hanya sampingan saja. mohon konfirmasinya
Jawaban
Digali lagi apakah transaksi WP memenuhi batasan sesuai PMK 32/2019, jika memenuhi berarti harus menerbitkan PEJKP.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084261_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion